Monday 17 July 2017

Arti kasasi dalam hukum forex


Hukum mempunyai relevansi yang erat dengan keadilan. Bahkan ada orang yang berpandangan baah hukum harus digabung kan dengan keadilan, supaya sungguh-sungguh berarti sebagai hukum. Hal ini terkait dengan tanggapan bahwa hukum merupakan bagan usaha manusia menciptakan suatu ko-eksistensi etis di dunia. Hanya melata suatu tata hukum yang adil orangina dapat hidup dengan damai menuju kebahagiaan Hakikat hukum adala membawa aturan yang adil dalam masyarakat. Hukum harus mengadakan peraturan yang adil tentação kehidupan masyarakat, sebagaimana dicita-citakan. Hukum mengandung suatu tuntutan keadilan. Diharapkan seluruh, ketentuan, yang, mengatur, segala, perilaku, atau, keadaan, manusia, dalam, kehidupan, mencerminkan, rasa, keadilan. Pengadilan, tidak, hanya, sebagai, badan, yang, memeriksa, mengadili, perkara, melainkan, masuk, dalam, pengertian, abstrak, juga, yaitu, memberikan, keadilan. Adicionar à Mesa de Luz PREÇO / INFO Adicionar à Mesa de Luz argila, argila, argila, argila, argila, argila, argila, argila, argila ... Eksistensi pengadilan sebagai lembaga yang berfungsi menyelenggarakan prósperadilan dalam menerima, memeriksa, dan mengadili sengketa masyarakat, tugas-tugasnya diwakili oleh hakim. Oleh karena itu, kepercayaan masyarakat terhadap hukum serta institusi peradilan di negar ini ditentukan oled kredibilitas dan dan profesionalitas hakim dalam menjalankan tugasnya, menyelesaikan sengketa serta menegakkan keadilan. Dalam tulisan ini akan mengkaji mengênese keadilan dalam pandangan filsafat hukum dengan membhas ratio decidendi yurisprudensi Mahkamah Agung terkait persoalan hak hadlanah dan nafkah iddah dalam perkara perceraian. 1. Teori Keadilan Teori teori hukum alam sejak Sócrates hingga Francois Geny, tetap mempertahankan keadilan sebagai mahkota hukum. Teori hukum alam mengutamakan 8220Para procurar justice8221. Terdapat macam-macam teori mengenahi keadilan dan masyarakat yang adil. Teori-teori ini menyangkut hak dan kebebasan, peluang kekuasaan, pendapatan dan kemakmuran. Di antara teori-teori tersebut dapat disebut: teori keadilan Aristoteles dalam bukunya ética nicomáquica dan teori keadilan sosial João Rawl dalam bukunya uma teoria da justiça. Pemikiran Aristoteles mengênico keadilan dapat dipelajari dalam karyanya nichomachean ética, política, dan rethoric. Khusus dalam buku nicomachean ética, sepenuhnya ditujukan bagi keadilan, yang berdasarkan filsafatumum Aristoteles, mesti diadema sebagai inti dari filsafat hukumnya, 8220karena hukum hanya bisa ditetapkan dalam kaitannya dengan keadilan8221.Yang sangrar urgin dari pemikirannya adalah pendapat bahwa keadilan mesti dipahami dalam pengertian kesamaan. Namun Aristoteles membuat pembedaan penting antara kesamaan numerik dan kesamaan proporcional. Kesamaan numerik mempersamakan setiap manusia sebagai satu unidade. Inilah yang sekarang biasa kita pahami tentação kesamaan dan yang kita maksudkan ketika kita mengatakan bahwa semua warga adalah sama di depan hukum. Kesamaan, membro da família, membro da família, membro da família, membro da família. Aristoteles menekankan perlunya, dilakukan, pembedaan, antara, vonis, yang, mendasarkan, keadilan, pada, sifat, kasus, dan yang, didasarkan, pada watak, manuscrito, yang umum dan lazim, denan von yang berlandaskan pandangan tertanu dari komunitas hukum tertentu. Pembedaan ini jangan dicampuradukkan dengan pembedaan antara hukum positivo yang ditetapkan dalam undang-undang dan hukum adat. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, John Rawls, bahwa teori mengenai prinsip-prinsip keadilan terutama sebagai alternatif bagi teori utilitarisme. Rawls berpendapat bahwa dalam masyarakat yang diatur menurut prinsip-prinsip utilitarismo, orang-orang akan kehilangan harga diri, lagi pula baah pelayanan demi perkembangan bersama akan lenyap. Rawls juga berpendapat bahwa sebenarnya teori em um lebih keras dari apa yang dianggap normal masharakat oleh. Memang boleh jadi diminuta pengorbanan demi kepentingan umum, tetapi tidak dapat dibenarkan bahwa pengorbanan ini pertama-size diminuta dari orang-orang yang sudah kurang beruntung dalam masyarakat. Situasi ketidaksamaan harus diberikan aturano yang sedemikian rupa sehingga paling menguntungkan golongan masyarakat yang paling lemah. Hal ini terjadi kalau dua syarat dipenuhi. Pertama, situasi ketidaksamaan menjamin máximo minimorum bagi golongan orang yang paling lemah. Artinya situa masyarakat harus sedemikian rupa sehingga dihasilkan untung yang paling tinggi yang mungkin dihasilkan bagi golongo orang-orang kecil. Kedua, ketidaksamaan diikat pada jabatan-jabatan yang terbuka bagu semua orang. Maksudnya supaya kepada sem emenda orang diberikan peluang yang sama besar dalam hidup. O pedreiro de Berksarkan é um sem-fim de um orangotango, um orangotango, um orangotango e um bongo birmano primordial, um ditolak de harus. Lebih Lanjut menegaskan bahwa programa de John Rawls maka penegakan Keadilan yang berdimensi kerakyatan haruslah memperhatikan dua prinsip Keadilan, yaitu, Pertama, memberi hak dan kesempatan yang sama atas kebebasan dasar yang Paling luas seluas kebebasan yang sama bagi setiap orang. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Persoalan keadilan juga menjadi bahasan dalam ranah filhoafat hukum Islam, yang biasa disebut teori maslahat. Kajian tentang maslahat sering kali dibahas tatkala berbicara tentang maqasyid syari8217ah. Konsep maqasyid syari8217ah adalah untuk mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan atau menarquia manfaat dan menolak. Maqasyid syari8217ah menegaskan bahwa hukum O muçulmano disyariatkan untouch mewujudkan dan memelihara maslahat umat manusia. Istilah yang sepadan, dengan, inti, dari, maqasyid, syari8217ah, adalah, maslahat, karena, penetapan, hukum, dalam, islam, harus, bermuara, kepada, maslahat. Mais Popular Mais Popular Mais Popular Mais Popular Popular Mais opções de busca Ordenar por: 2. Studi Yurisprudensi tentang Hadlanah na Nafkah Iddah Yurisprudensi Nomor. 110 / K / AG / 2007 Berbicara tentang duduk perkara, diketahui bahwa suami isteri Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai seorang anak perempuan, lahir di Jacarta, Tanggal 12 de novembro de 2001. kurang Lebih dua tahun terakhir dalam perkawinan mereka terus-menerus telah terjadi percekcokan sehingga tidak Ada harapan untuk hidup rukun lagi Berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah antara Penggugat dan Tergugat telah ditempuh, akan tetapi tidak membuahkan hasil. Mengingat anak dimaksud belum mumayyiz, Penggugat mengajukan supaya anak berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat sebagai ibunya. Dan mengingat anak masih membutuhkan biaya pemeliharaan dan pendidikan, maka patut dan cukup alasan biaya-biaya dimaksud dibagi sama rata besarnya antara Penggugat dan Tergugat. Terhadap gugatan tersebut Pengadilan Agama menetapkan pengasuhan dan pemeliharaan anak Penggugat dan Tergugat berada de pihak Tergugat (ayah si anak). Pada Tingkat bandas, putusan Pengadilan Agama tersebut telah Oleh dibatalkan Pengadilan Tinggi Agama, yang menetapkan Penggugat sebagai pemegang hadlanah terhadap si Anak dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan anak tersebut kepada Penggugat. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung berpendapat bahwa mengenai pemeliharaan anak, bukan semata-mata dilihat dari Siapa yang empalidecendo berhak, akan tetapi Harus melihat fakta ikut Siapa yang Lebih tidak mendatangkan kerusakan bagi si anak, dengan kata deitado yang Harus dikedepankan adalah kepentingan si anak, Bukan siapa yang paling berhak. Fakta yang telah diungkap Oleh Hakim Pertama, si anak akan Lebih menderita sekiranya ia Harus ikut ibunya, Karena ibu si anak Sering bepergian ke luar negeri, dan tidak Jelas si anak Harus bersama Siapa, sedangkan fakta yang ada sekarang si anak Tenang dan tenteram bersama ayahnya . Bahwa sekalipun anak tersebut ditetapkan di Bawah hadlanah Pemohon Kasasi / Tergugat selaku ayahnya, tetapi akan tidak boleh memutuskan hubungan Komunikasi dengan Termohon Kasasi / Penggugat selaku ibunya, dan Termohon Kasasi / Penggugat mempunyai hak untuk berkunjung atau menjenguk dan membantu mendidik serta mencurahkan kasih sayangnya sebagai seorang Ibu terhadap anaknya. Amar putusan Mahkamah Agung menetapkan hak hadlanah ada pada Penggugat Rekonvensi (ayah anak) dan memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi untuk memberi kesempatan kepada Tergugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya untuk bertemu dengan anaknya tersebut dan ikut bersamanya pada hari-hari libur sekolah atau hari-hari yang disepakati . Berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Agung, difahami bahwa pertimbangan utama dalam masala hadlanah (pemeliharaan anak) adalah kemaslahatan dan kepentingan anak, bukan semata-mata yang secara normatif paling berhak. Jika dipahami mendasarkan pada keadilan dalam pemikiran Aristóteles, maka keadilan yang diterapkan oleh hakim lebih mengarah pada keadilan proporcional. Fakta bahwa aia si anak yang Selama ini Lebih memperhatikan kehidupan Anak dan kenyamanan anak Hidup bersama ayahnya tentu menunjukkan Suatu hal yang Adil bilamana hak hadlanah di berikan kepada si aia daripada diberikan kepada ibunya yang sering meninggalkan si anak Karena Sering bekerja ke luar negeri. Namun demikian, walaupun, hakim, tela, memutuskan, bahwa, hadlanah, berada, pada, si, ayah namun, ibu tetap, diberi hak untuk, selalu, berkomunikasi, denan anak serta memberi, kesempatan bertemu, mengajak, anaknya, pada, hari-hari libur, maupun hari-hari, yang disepakati. Putusan hakim ini kalau dicermati secar seksama adalah memberikan putusan yang menguntungkan kedua belah, baik si ayah maupun ibu dari anak tersebut, sehingga dapat dikatakan putusan yang bersifat win-win solução. Selama ini banyak hakim yang berorientasi pada segi normativo saja dalam pemeliharaan anak (hadlanah), dengan berdasar pada Kompilasi Hukum Islã maupun kitab-kitab fiqh klasik. Pasal 105 KHI menentukan baah dalam hal terjadi perceraian: a. Pemeliharaan, anak, yang, belum, mumayyiz, atau, belum, berumur, 12, tahun, adalah, hak ibunya, b. Pemeliharaan anak yang sudah, mumayyiz, diserahkan, kepada, anak untuk, memilih, antara, ayah, atau, ibunya, sebagai, pemegang, hak, pemeliharaannya, c. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya. Adanya, yurisprudensi, tersebut, setidaknya, menepis, opini, miring, bahwa, penyelesaian, sengketa, dengan, menggunakan, pengadilan, telah, terbukti, banyak, menimbulkan, ketidakpuasan, pada, pihak-pihak, yang, bersengketa, maupun, masyarakat, luas. Ketidakpuasan Masyarakat dilontarkan dalam bentuk pandangan sinis, mencemooh, dan menghujat terhadap kinerja pengadilan Karena dianggap tidak memanusiakan pihak-pihak yang bersengketa, menjauhkan pihak-pihak bersengketa dari Keadilan, terjadinya tempat perdagangan putusan Hakim, dan permanecido-se deitado hujatan yang ditujukan kepada Lembaga peradilan. Apabila ditinjau berdasar teori maslahah maka sebarnya yurisprudensi tersebut mencerminkan penggunaan pandangan kemaslahatan dalam memutus hak hadlanah daripada segi normativo siapa yang paling berhak. Hakim lebih memandang kemaslahatan dan kepentingan anak daripada aturan normatif yang menunjukkan hak hadlanah jatuh kepada se ibu sebab anak belum mumayyiz. Hakim melihat bahwa, lebih, banyak, mudatnya, jika, hak hadlanah, diberikan, kepada, si, karena, dia, sering, pergi, kear, negeri, dan kurang, memperhatikan, kepentingan, anak. Dalam hadis disebutkan bahwa 8220 homens de karatanan karamanatanan kadaratan8221. Perlu dipahami bahwa dalam penegakkan hukum ada tiga unsur yang harus diperhatikan, yaitu: kepastian hukum (rechtssicherheit), kemanfaatan (zweckmassigkeit) dan keadilan (gerechtigkeit). Hukum harus dilaksanakan dan dan ditegakkan. Adanya kepastian hukum diharapkan terciptanya masyarakat yang lebih tertib. Manfaat juga diperlukan dalam pelaksanaan hukum. Hukum adalah untuk manusia, maka pelaksanaan hukum atau penegakkan hukum harus membro manfaat atau kegunaan bagi masyarakat. Jangan sampai jutru karena hukumnia dilaksanakan atau ditegakkan timbul keresahan dalam masyarakat. Unsur lain yang harus diperhatikan pula adalah keadilan. Bahwa, dalam, pelaksanaan, hukum, maupun, penegakkan, hukum, harus, memperhatikan, keadilan, bagy, masyarakat. Hakim dalam memutus perkara, harus mengusahakan, kompromi, secara, proporcional, seimbang, antara, ketiga, unsur, walaupun, demikian, adalah, sangat, sulit, dipraktekkan. Hakim mengemban suatu amanat bahwa peratan perundang-undangan diterapkan secara benar dan adil, dan apabila penerapan peraturan perundang-undangan akan menimbulkan ketidakadilan, maka hakim wajib berpihak pada keadilan dan mengeyampingkan peraturan perundang-undangan. Hakim mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk dapat menimbulkan manfaat bagi orang lain melalui putusan hukumnya. Hakim dapat selalu merefleksikan rasa keadilan hukum masyarakat dan bahwa putusan itu sendiri merupakan sarana untuk mendapatkan hukumnya atas suatu perkara. Yurisprudensi Nomor. 137 / K / AG / 2007 Tradução automática limitada:: Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri yang menikah pada tanggal 20 de novembro de 1984 dan telah dikaruniai tiga orang anak. Data de lançamento 2001 dirasakan adanya ketidakhamonisan dalam rumah tangga. Antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi percekcokan que pertencem ao grupo yang berakhir dengan ancaman dari Tergugat. Tergugat, sering, melontarkan, kata-kata, kotor, dalam, setiap, pertengkaran. Apabila terjadi perselisihan Tergugat sering mengancam Penggugat dengan senjata tajam yang dapat membahayakan keselamatan Penggugat dan anak-anak Penggugat. Kurang lebih dua tahun sampai gugatan ini diajukan, Tergugat tidak pernah membro nafkah kepada Penggugat. Penggugat tela berusaha memperbaiki kondisi ekonomi rumah tangga dengan bekerja untuk membantu tambahan biaya esconderijo sambil menunggu adanya pengertian dan perubahan sikap dari Tergugat, namun Tergugat malahan cemburu dan mengancam teman kerja Penggugat. As informações seguintes não estão ainda disponíveis em Português. Para sua comodidade, disponibilizamos uma tradução automática: Penggugat mohon kepada Pengadilan Agama agar menyatakan jatuh talak satu khul8217i dari Terenggat terhadap diri Penggugat dengan iwad Rp. 10.000, -. Hal yang menarca dikaji dari Yurisprudensi tersebut adalah adanya amar putusan yang tidak dituntut oleh Penggugat yaitu amar tentang nafkah iddah dan anak. (3) HIR yang menyebutkan hakim dilarang memutus melebihi dari apa yang dituntut atau yang tidak dituntut. Namun karena nafkah dan nafkah anak termasuk dalam akibat percursionais sebagaimana desabrigado dalam Pasal 41 huruf c Undang-undang Nomor 1 Ano 1974, maka ketentuan tersebut menurut penulis merupakan lex specialis sedangkan asas ultra petitum partium adalah lex generalis, sehingga berdasarkan asas preferensi lex specialis derogate lege Generalis, maka, aturan, yang, terdapat, dalam, pasal, 41, huruf, c, dapat, diterapkan. Amar tentang nafkah iddah merupakan suatu dita, yang menarik dibahas, sebab dalam perkara cerai gugat biasanya isteri tidak memperoleh nafkah iddah karena dianggap nusyuz. Palavras-chave para esta categoria Pasal 149 KHI maka nafkah iddah diberikan dalam hal perkara cerai talak (cerai yang diajukan oleh suami), bukan cerai gugat (cerai yang diajukan isteri). Adapun pertimbangan hukum Mahkamah Açúcar mascara iddah yaitu bahwa sesuai ketentuan Palavras-chave para esta edição Pasal 41 huruf (c) Undang-undang Nomor 1 fevereiro 1974 jo. Pasal 149 huruf (b) Kompilasi Hukum Islão, meskipun gugatan diajukan oleh isteri akan tetapi tidak terbukti isteri telah berbuat nusyuz, maka Mahkamah Agung berpendapat Termohon kasasi harus dihukum untuk member naan kahada idem kahada, karaté alasan isteri harus mejalani massa iddah dan tujuan dari Iddah, antara, untuk, istibra8217, yang, istibra8217, tersebut, menyangkut, kepentingan, suami. Menurut penulis putusan yang membro da nafkah iddah kepada pihak Penggugat merupakan suatu yang yang adil. Isteri yang menggugat cerai suaminya tidak selalu dihukumi nusyuz. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,. Pemikiran bahwa isteri yang mengajukan gugatan perceraian selalu dipandang nusyuz yang selama ini menghegemoni pola berfikir kebanyakan para hakim di Peradilan Agama harus mulai diuba karena pemikiran semacam itu dinilai tidak adil. Harusnya, yang, harus, dicermati, adalah, filosofi, mengapa, dalam, perkara, cerai, gugat, isteri, tidak, berhak, menerima, nafkah, iddah. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Sehingga jika isteri, tidak, terbukti, berbuat, nusyuz, maka, isteri, berhak, menerima, nafkah, iddah. Para o hakim, o que é um total de melibatkan dirinya pada saat pembuatan putusan, bukan hanya mengandalkan kemahirannya mengenai perundang-undangan. Menurut Roeslan Saleh. Seorang hakim diharapkan senantiasa, menempatkan, dirinya, dalam hukum, sehingga, hukum, baginya, merupakan, hakikat dari, hidupniya. Hakim tidak boleh, menganggap, hukum, sebagai, rangkaian, larangan, perintah, yang, akan, mengurangi, kemerdekaannya, melainkan, sebaliknya, hukum, harus, menjadi, sesuatu, yang, mengisi, kemerdekaannya. Oleh karena itu, hukum itu bukan semata-mata peraturan atune undang-undang, tetapi lebih daripada itu 8216perilaku8217. Undang-undang memang penting dalam Negara hukum. Akan tetapi bukan segalanya dan proses membro keadilan kepada masyarakat tidak begitu saja berakhir melalui kelahiran pasal-pasal dalam undang-undang. Bahkan dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 de fevereiro de 2004 disebutkan bahwa hakim wajib menggali nilai-nilai yang escondido em berkembang dalam masyarakat. Semuanya itu dimaksudkan agar de putusan hakim benar-benar memberikan suatu keadilan. Berdasarkan uraian di atas, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: Pertama, keadilan menurut konsep Aristóteles mesti dipahami dalam pengertian kesamaan, yaitu kesamaan numerik dan kesamaan proporsional. John Rawl menegaskan programa bahwa penegakkan keadilan keadilan yang berdimensi kerakyatan harusla memperhatikan dua prinsip keadilan, yaitu: membro, hak dan kesempatan yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas seluas kebebasan yang sama bagi setiap orang. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Sedangkan keadilan dalam ranah filhoafat hukum Islam masuk dalam bahasan maqasyid syari8217ah yang terkonstruk dalam bangunan teori maslahah. Kedua, berdasarkan studi atas, yurisprudensi, difahami, bahwa, dalam, penentuan, hak hadlanah, (pemeliharaan anak), adalah kemaslahatan, kepentingan, anak, bukan, semata-mata, yang secara normatif, paling, berhak. Mengenai persoalan nafkah iddah difahami bahwa istriang yang menggugat cerai suaminya tidak selalu dihukumkan nusyuz. Meskipun gugatan perceraian diajukan oleter isteri tetapi tidak terbukti isteri telah berbuat nusyuz. Maka, secara, ex officio, suami, dapat, dihukum untuk, memberikan, nafkah, iddah, kepada, bekas, isterinya. Friederich, Carl Joachim, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Bandung: Nuansa dan Nusamedia, 2004. Huijbers, Theo, Filsafat Hukum, Yogyakarta: Kanisius, 1995. Manto, Bagir, Wajah Hukum de Era Reformasi, Bandung: Citra Aditya bakti, 2000. Mertokusumo , Sudikono, Mengenal Hukum, Yogyakarta: Liberdade, 2007. Rawl, John, Teori Keadilan, terjemahan Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006. Suparman, Eman, Persepsi tentando Keadilan dan Budaya Hukum dalam Penyelesaian Sengketa, http./ / Resources. unpad. ac. id. Suparmono, Rudi, Peran Serta Hakim Dalam Pembelajaran Hukum, Varia Peradilan edis Mei 2006. Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor. 110 / K / AG / 2007 Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor. 137 / K / AG / 20071.Dalam Peraturan Perundang-undangan 2.Pandangan Para Sarjana 3.Dalam Kurikulum Perguruan Tinggi Universitas Padjajaran dan Universitas Sriwijaya (pernah) menggunakan istilah Hukum Tata Usaha Negara sedangkan Universitas Gajah Mada, Universitas Airlangga dan Universitas Islam Indonésia Sampai dengan tahun 1986) menggunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan sesuai dengan SK Mendikbud RI. No.0918 / U / 1972 pasal 5.c dan pasal 10 ayat 2. Universitas Gajah Mada Yogyakarta sejak tahun 1986/1987 berdasarkan SK Rektor No.4 em 1986 Menggunakan istilah Hukum Administrasi Negara, sedigão UII mengikutinya dengan menerapkan kurikulum inti sejak tahun 1987/1988. Sebagai perbandingan dapat disebutkan bahwa Perguruania Tinggi di negara-negara Anglo saxão seperti Ingredientes de América Serialat pada umumnya menggunakan istilah Direito Administrativo. Istilah Administrasi yang diadopsi menjadi bahasa indonésia memang mempunyai beberapa arti yaitu dengan arti administrasi, dengan arti pemerintahan dan dengan arti tiata usaha (administrasi dalam arti sempit). Selain itu masi ada istilah asal lainnya dari lapangan estudi ini yaitu istilah Belanda 8220Bestuurkunde8221 dan 8220Bestuurwetwnschappen8221. Kata Bestur dalam bahasa Indonésia pereira de berarti. Oleh sebab itu penggunaan istilah Hukum Tata Pemerintahan kalau dikaitkan dengan istilah asalnya bisa berasal dari terjemahan atas istilah Bestuurrecht (besturpemerintahan). J. R Stellinga mengidentifikasikan adanya 3 paham tentang hubungan antara Hukum Tata Pemerintahan dengan Hukum Administrasi Negara (dalam arti bahwa ada perbedaan cakupan antara HAN dan HTP) yaitu: 1) Hukum Administrasi Negara adalah lebih luas daripada Hukum Tata Pemerintahan (seperti pendapat Van Vollenhoven). 2) Hukum Administrasi Negara adora identik dengan Hukum Tata Pemerintahan (seperti pendapat JHPM Van der Grinten). 3) Hukum Administrasi Negara adalah lebih sempit dari Hukum Tata Pemerintahan (seperti pendapat HJ. Romeijn dan G. A Van Poelje). B. Pengertian dan Cakupan 1.Pigentário Administrasi, Tata Usaha de Pemerintahan Administrasi dalam arti sempit Segala kegiatan tulis menulis, catat-mencatat, surat-menyurat. ketik-mengetik serta penyimpanan dan pengurusan masala-masalah yang hanya bersifat teknis Ketata-usahaan belaka. Van Vollenhoven é uma empresa que trabalha na área de serviços de saúde e que oferece serviços de manutenção e manutenção de equipamentos de saúde. 2. Arti Hukum Administradores Negara Rochmat Soemitro Mengeukakan bahwa yang dimaksud dengan Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Pemerintahan itu meliputi segala sesuatu mengenai pemerintahan, yakni seluruh aktivitas pemerintah yang tidak termasuk pengundangan dan peradilan. E. Utrecht mengemukakan bahwa Hukum Administradores Negara / Hukum Tata Pemerintahan itu mempunyai obyek: 1) Sebagian hukum, huang, huang, huang, huang, antara, perlengkapan, negara, yang, satu, dengan, alat, perlengkapan, negara, yang, lain. 2) Sebagian aturan hukum mengenai hubungan hukum, antara perlengkapan negara dengan perseorangan privat. Dengan kata laine bisa dikemukakan bahwa: a) Obyek Hukum Administrasi Negara adalah semua perbuatan yang tidak termasuk tugas mengadili, meskipun mungkin tugas itu dilakukan olean badan de luar eksekutif bagi HAN yang penting bukan siapa yang menjalankan tugas itu, tetapi adalah masuk ke (bidang) Manakah tugas itu. B) Hukum Administrasi Negara merupakan himpunan peraturan-peraturan istimewa. Maka pengertian Hukum Administrasi Negara yang luas terdiri atas 3 não é assim: Hukum Tata Pemerintahan, yakni Hukum Eksekutif atau Hukum Tata Pelaksanaan Undang-undang dengan perkataan Hakum Tata Pemerintahan ialah hukum menkensen aktivas-aktivitas kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan Undang-undang). Hukum Administrasi Negara dalam semanalmente, yakni hukum, tata pengurusan, rumana, tangga negara, Hakum, Tata Usaha Negara, yakni hukum menksen, surat-menyurat, rahasia dinas dan jabatan, kearipan dan dokumentasi, tatuagem penyimpanan berit acara, pencatatan sipil, Talak dan rujuk, publikasi, penerbitan-penerbitan negara. A. Pada Mulanya Adalá Satu Pada mulanya Hukum Tata Negara em Hukum Adminisrtasi Negara merupakan satu cabang ilmu eang bernama 8220Staats en Administratief Recht8221. Ada Sarjana, yang, mengatakan, bahwa, Hukum, Tata, Negara, dan Hukum, Admin, Negara, mempunyai, perbedaan, prinsip, segaliknya, ada, segolongan, sarjana, lain, yang, berpendapat, bahwa, hen, tidak, mempunyai, perbedaan, prinsip. Menurut Prins ada konsepsi yang sama diantara mereka (para sarjana itu) yakni: (1) Hukum Tata Negara mempelajari hal-hal yang sifatnya fundamental yakni tentar dasar-dasar negar dan menyangkut langsung setiap warga negara. (2) Hukum Administrasi Negara lebih menitikberatkan pada hal-hal yang teknis saja, yang selama ini kita tidak berkepentingan karene hanya penting bagi para spesialis. O que há de novo em português é o nome de um filho de um filho de um filho de um filho de um filho de um filho de um filho de um filho de um filho de um filho de um filho de um filho de um filho de um filho de um filho de um filho. - aturan yang memberi wewenang kepada alat-alat perlengkapan negara itu serta membagi-bagikan tugas pekerjaan pemerintah moderno antara beberapa alat perlengkapan negar de tingkat tinggi dan tingkat renda, artinya HTN itu mempersoalkan negara dalam keadaan 8220diam (terhenti) 8221. Sedangkan HAN adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat alat-alat perlengkapan menggunakan wewenang yang telah ditetapkan oleh HTN, dengan demikian HAN merupakan aturano-aturan mengenai negara dalam keadaan bergerak. Mengenai HAN por Van Vollenhoven dibagi menjadi 4 macam, yaitu: 1.Hukum Pemerintahan (Bestuurrecht) 2.Hukum Peradilan (Justitierechht) 3.Hukum Kepolisian (Político) 4.Hukum Perundang-undangan (Regelaar recht) Sedangkan hukum Peradilan dibagi-bagi menjadi 4 macam, yaitu: 1.Hukum Acara Ketatanegaraan 2.Hukum Acara Keperdataan 3.Hukum Acara Kepidanaan 4.Hukum Acara Administrasi Negara Menor Logman HTN adalah pelajaran tentang hubungan kompetensi sedangkan HAN adalai pelajaran tentang hubungan istimewa. 2.Golongan yang Berpendapat tidak ada Perbedaan Prinsip Menurut Kranenburg HTN dan HAN tidak mempunyai perbedaan prinsip, sebab perbedaan kedua ilmu tersebut hanyalah akibat dari perkembangan sejarah semata-mata. Hubungan HTN dan HAN sama seperti hubungan BW (KUH Perdata) dan WvK (Wetboek van Koophandel) yakni hubungan umum dan khusus sebab yang satu bersifat umum dan yang lainnya bersifat khusus. C. Kedudukan HAN dalam Tata Hukum HAN itu pada mulanya termasuk atau menjadi bagian dari HTN, tetapi karena perkembangan masyarakt dan situasi hukum dimana ada tuntutan akan munculnya kaidah-kaidah hukum baru dalam studi HAN maka lama kelamaan HAN itu menjadi lapangan studi sendiri, terpisah bahkan Mencakup masalah-masala yan jauh lebih luas dari HTN. Dengan demikian HAN itu merupakan bagiano dari hukum publicar karena berisi pengaturan yan berkaitan dengan masalah-masalah umum (kolektip). D. Sistematika dan Kodifikasi HAN Sistematika adalah suatu kebulatan susunan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisiratau satu himpunan dan perpaduan yang terdiri dari bagian bagian untuk mencapai tujuan dan bagian bagian tersebut saling bergantung satu dengan yang lain. Sedangkan kodifikasi adalah, penyusunan, satu, jenis, hukum, dalam, satu, jenis, kitab, Undang-undang, secara, lengkap, dan, bulat. Tentang kesulitan menetapkan sistematika dan kodifikasi HAN ini pernah dikemukakan oleh Donner dua alasan sebauan berikut: (1) Peraturan-peraturan HAN itu berubah lebih cepat dan sering mendadakberbeda dengan peraturan-peraturan hukum Privat dan hukum Pidana yang perubahannya terjad secara pelan dan berangsur-angsur. (2) Pembuatan peraturan-peraturah HAN tidak hanya terlatina di satu tangan, sebab di luar pembuat Undang-undang pusat hampir semua Departemen dan Pemerintah Daer Otonom membuat juga peraturan-peraturan SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI A. Pengeriano Sumber Hukum Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturano hukum serta tempat diketemukannya aturan hukum. Sumber hukum itu bisa dilihat dari faktor-faktor yang mempengaruhinya atau dilihat dari bentuknya. Dengan demikian ada dua macam sumber hukum yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formal. B. Sumero Hukum Materiil Faktor-faktor yang ikut mempengaruhi isi dari aturan hukum adalá historiador, filosofia de sosiologis / antropologis. 1.Sumber Historik (Sejarah) Dari sudut sejarah ada dua jenis sumber hukum, yaitu: 1) Undang-undang dan system hukum tertulis yang berlaku pada massa lâmpada de suatu tempat. 2) Dokumen-dokumen dan surat-surat serta keterangan lain dari massa itu sehingga dapat diperoleh gambaran tentang hukum yang berlaku de massa itu yang mungkin dapat diterima untuk dijadikan hukun positif saat sekarang. Dari sudut Sosiologis / Antropologis ditegaskan bahwa sumber hukum material itu adalah seluruh masyarakat. Sudut ini menyoroti, lembaga-lembaga, sosial, sehingga, dike, apakah, yang, dirasakan, sebagai, hukum, oleh, lembaga-lembaga, itu. Dari sudut sosiologis / antropologis yang dimaksud dengan sumber hukum adala faktor-faktor dalam masyarakat yang ikut menentukan isi hukum positivo, faktor-faktor mana yang meliputi pandangan ekonomis, pandangan agamis dan psikologis. Dari sudut filsafat ada dua masala penting yang dapat menjadi sumber hukum, yaitu: a) Ukuran untuk menentukan bahwa sesuatu itu bersifat adil. Karena hukum itu dimaksudkan, antara lain, untuk menciptakan keadilan maka hal-hal yang secara filosofia dianggap adil dijadikan juga sumber hukum materiil. B) Faktor-faktor yang mendorong seseorang mau tunduk pada hukum, C. Sumero Hukum Formal Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang berasal dari aturan-aturano hukum yang sudah mempunyai bentuk sebagai pernyataan berlakunya hukum. Sumber-sumber hukum formal dari Hukum Administrasi Negara adalah: 1) Undang-undang (Hukum Administrasi Negara tertulis) 2) Praktek Administrasi Negara (Konvensi) 4) Doktrin (Anggapan para Ahli Hukum) 1.Undang-undang sebagai Sumber Hukum Formal Secara formal yang dimaksud denan UU di Indonesia adalah produk hukum yang dibuat oleh Presiden bersama DPR. Peraturan perundang-undangan dapat dikelompokan kedalam 3 macam: 1) Peraturan perundang-undangan zaman Hindia Belanda 2) Peraturan perundang-undangan berdasarkan UUD 1945 3) Peraturan perundang-undangan menurut Tap MPRS No. XX tahun 1966. 1.1. Peraturan Perundang-undangan Zaman Hindia Belanda Peraturan-peraturan pada Zaman Hindia Belanda secara garis besar ada 2 macam: 1) Peraturan-peraturan umum (Algemenee Verordeningen) 2) Peraturan-peraturan lokal (Locale Verordeningen) Peraturan Perundang-undangan umum secara hierarchis terdiri dari: a) Wet (sama dengan UU yang kita kenal di Indonesia) Wet ini dibuat oleh lembaga-lembaga perundang-undangan pemerintahan Negeri Belanda yakni Mahkota bersama Staten Generale . b) Algemene Maatsregels van Bestuur (AmvB) AmvB ini hanya dibuat oleh Mahkota Belanda dan Parlemen tidak ikut membuatnya. c) Ordonantie Ordonantie adalah bentuk peraturan perundang-undangan tertinggi yang dapat dikeluarkan di Hindia Belanda. d) Regerings verordenings Rv. Rv adalah satu jenis peraturan perundangan yang dibuat sendiri oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda. 1.2. Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan UUD 1945 a) Undang-undang, UU yang disebutkan di dalam UUD 1945 jelas menunjuk pada arti formal karena menekankan pada cara dan lembaga pembuatnya yaitu Presiden bersama DPR. b) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Peperpu). Kewenangan membuat Peperpu ini adalah kekuasaannya sendiri Presiden dapat mengeluarkan Peraturan yang derajatnya setingkat dengan UU tanpa harus minta persetujuan DPR lebih dulu. Ketentuan yang memberikan kekuasaan kepada Presiden untuk membuat Peperpu ini terdapat di dalam pasal 22 UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut: 1. Dalam hal ikhwal kepentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang. 2. Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. 3. Jika tidak mendapat persetujuan maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut. 4. Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Pemerintah sebagai produk peraturan perundangan dari presiden yang dibuat berdasarkan kewenangan 8216delegasi8217 diatur dalam pasal 5 ayat 2 UUD 1945. Peraturan Pemerintah ini berisi ketentuan-ketentuan untuk menjalakan satu Undang-undang sebagaimana mestinya. 1.3 Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan Tap MPRS No. XX Tahun 1966 Ketetapan MPRS No. XX tahun 1966 adalah sebuah Ketetapan tentang Memorandum DPR-GR tanggal 9 Juni 1966. Memorandum ini semua lahir sebagai konsep untuk mengatasi keadaan hukum yang kacau balau pada awal perjalanan Orde Baru. Adapun tata urutan Perundang-undangan yang diatur dalam Tap MPRS No. XX tahun 1966 tersebut adalah: Konvensi yang menjadi sumber administrasi negara adalah praktek dan keputusan-keputusan pejabat administrasi negara atau hukum tak tertulis tetapi dipraktekkan di dalam kenyataan oleh pejabat administrasi negara. Konvensi ini penting mengingat HAN itu senantiasa bergerak dan seringkali dituntut perubahannya oleh situasi. Setiap keputusan pejabat administrasi negara bisa menimbulkan 2 macam respons, yaitu: (1)Keputusan yang memberi kesempatan bagi yang terkena untuk minta banding(beroep). (2)Keputusan yang berlaku tanpa ada peluang atau kemungkinan untuk adanya administratief beroep (yakni yang biasanya tidak mengena hak-hak orang lain). Keputusan hakim(yurisprudensi) yang dapat menjadi sumber hukum administrasi negara adalah keputusan hakim administrasi atau hakim umum yang memutus perkara administrasi negara. UU No.14 tahun1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman menyatakan bahwa: 1. Mahkamah Agung berwenang untuk menyatakan tidak sah semua peraturan perundangan dari tingkat yang lebih rendah dari Undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi. 2. Putusan tentang pernyataan tidak sahnya peraturan perundang-undangan dapat diambil berhubung dengan pemeriksaan dalam tingkat kasasi. Pembatasan-pembatasan tertentu dalam pengaturan hak uji materiil ini, yaitu: a) Hak uji materiil hanya munkin untuk peraturan perundang-undangan yang derajatnya dibawah UU(PP ke bawah). b) Hak menguji itu hanya dapat dilakukan dalam pemeriksaan perkara di tingkat kasasi. c) Pernyataan tidak sahnya satu peraturan perundangan berdasarkan hasil hak uji belum berarti pencabutan secara otomatis bagi peraturan itu, sebab pencabutannya hanya dapat dilakukan oleh instansi yang mengeluarkan peraturan perundangan yang bersangkutan. Sebagai sumber hukum formal HAN doktrin berbeda dengan UU dalam arti materiil (regelings), konvensi dan yurisprudensi. Regelings kalau sudah diundangkan langsung bisa berlaku sesudah melalui proses yang cukup lama. Bila doktrin tersebut diterima oleh masyarakat barulah bisa menjadi sumber hukum formal tanpa harus diundangkan. PERKEMBANGAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAH A. Perkembangan Bentuk Negara Dalam bab 1 telah di kemukakan bahwa istilah pemerintahan daan pemerintah bisa di beri arti secara sempit ( meliputi bidang esekutif ) dan bisa di beri arti secara luas ( meliput semua kekuasaan di dalam negara ). Luas atau sempitnya pengertian ini menjadi ukuran pula bagi luas atau sempitnya lapangan tuas administrasi negara. Secara historik konsep 8211 konsep tentang cakupan tugas pemerintahan ini memang berkembang secara proses kausalitas dari bentuk 8211 bentuk negara tertentu. Sodang P. Siagian mengemukakan adanya tiga bentuk Negara yang memberikan peranan dan fungsi berbeda bagi pemerintahan yaitu Political State ( semua kekuasaan dipegang Raja sebagai pemerintahan ) bentuk Legal State ( pemerintahan hanya sebagai pelaksanaan peraturan ) dan bentuk welfare State ( tugas pemerintahan di perluas untuk menjamin kesejahteraan umum) dengan diseretionary power dan freies Ermessan. Pada zaman pertengahan ( abad IV sampai abad XI) Di Eropa Barat seluruh pemerintahan dalam artinya yang luas terpusat di tangan Raja. (monarch). Kemudian dalam tangan birokrasi (alat pemerintahan) kerajaan yang waktu itu belum mengenal adanya pemerintahan fungsi da kekuasaan (legislatif, eksekutif dan yudikatif) seperi yang ada sekarang ini. Jadi pada zaman pertengan ini kekusaan raja amat luas sebab ia sekaligus menjadi pemegang kekuasaan legislatif, esekutif, yudikatif. 2.Legal State (Negara Hukum yang statis) Pemikiran tentang pemisahan kekuasaan di pengaruhi oleh teori John Locke (1632 8211 1704) seorang filosof Inggris yang pada tahun 1690 menerbitkan buku 8220Tro Treaties On Civil Gonvernmant8221 Dalam bukunya itu Jhon locke mengemukakan adanya tiga macam kekuasaan di dalam negara yang harus diserahkan kepada badan yang masing 8211 masing berdiri sendiri yaitu kekuasaan legislatif (membuat Undang 8211 undang ). Kekuasan eksekutir (pelaksanaan undang 8211undang atau pemerintahan ) dan kekuasaan federatif (keamanan dan hubungan luar negeri). Di dalam konsep 8220legal state8221 (negara hukum yang lama, statis) disamping porsinya yang sempit tugas pemerintahan juga bersifat pasif artinya negara hanya menjadi wasit dan melaksanakan berbagai keinginan masyarakat yang telah disepakati bersama melalui pemilihan atas berbagai alternatif yang diputuskan secara demokratis-liberal. Dalam konsep negara hukum yang lama ini dikemukakan ciri-ciri negara hukum oleh Freidrich Julius sebagai berikut: 1) Adanya perlindungan hak-hak asasi manusia 2) Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak azasi manusia itu(Trias Politika) 3) Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan 4) Peradilan administrasi negara dalam perselisihan 3.Welfare State (Negara hukum yang baru, dinamis) Konsep negara hukum yang lama diganti dengan konsep baru yang lebih dinamis yakni Welfare state atau negara hukum materiil. Di dalam negara modern 8220Welfare State8221ini tugas pemerintah bukan lagi sebagai penjaga malam dan tidak boleh pasif tetapi harus aktif turut serta dalam kegiatan masyarakat sehingga kesejahteraan bagi semua orang tetap terjamin. Ciri-ciri atau persyaratan negara hukum yang baru ini adalah: 1) Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi selain menjamin hak-hak individu harus menentukan juga cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin itu. 2) Badan kehakiman yang bebas (independent and inpertial tribunals) 3) Pemilihan umum yang bebas 4) Kebebasan untuk menyatakan pendapat 5) Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi 6) Pendidikan Kewarganegaraan Untuk menjalankan tugasnya menyelenggarakan kesejahteraan umum itu pemerintah diberi juga freies ermessen, yaitu kewenangan yang sah untuk turut campur dalam kegiatan sosial guna melaksanakan tugas-tugas menyelenggarakan kepentingan umum itu,,seperti memberi izin, melakukan pencabutan hak, mendirikan rumah sakit, sekolah, perusahaan dan sebagainya. Adanya freies ermessen ini mempunyai konsekuennya sendiri di bidang perundang-undangan, yakni adanya penyerahan kekuasaan legislatif kepada pemerintah sehingga dalam keadaan tertentu dan/dalam porsi dan tingkat tertentu pemerintah dapat mengeluarkan peraturan perundangan tanpa persetujuan lebih dahulu dari parlemen. Menurut E. Utrecht ada beberapa implikasi dalam bidang perundang-undangan yang bisa dimiliki pemerintah berdasarkan freies ermessen, yaitu: Pertama, Kewenangan atas inisiatif sendiri yaitu kewenangan untuk membuat peraturan perundangan yang setingkat dengan Undang-undang tanpa meminta persetujuan parlemen terlebih dahulu Kedua, Kewenangan karena delegasi perundang-undangan dari UUD yaitu kewenangan untuk membuat peraturan perundang-undangan yang derajatnya lebih rendah dari Undang-undang dan yang berisi masalah-masalah untuk mengatur ketentuan-ketentuan yang ada di dalam satu Undang-undang. B. Pemerintahan di Indonesia 1. Pengaruh Trias Politika Pemisahan kekuasaan sesuai dengan teori Trias Politika juga berpengaruh pada struktur ketatanegaraan di Indonesia yang diciptakan menurut UUD 1945. Dikatakan berpengaruh karena Indonesia tidak menganut sepenuhnya teori Trias Politika dalam arti pemisahan kekuasaan. 2.Negara Hukum Indonesia a) Tugas Pemerintah Indonesia b) Dasar-dasar Konstitusional c).Konsekuensi dalam Perundang-undangan. Dalam administrasi negara Indonesia konsekuensi seperti itu jua dikenal dan diterima secara konstitusional. d) Kewenangan atas inisiatif sendiri Berarti bahwa pemerintah tanpa harus dengan persetujuan DPR diberi kewenangan untuk membuat peraturan perundangan yang derajatnya setingkat dengan Undang-undang bila keadaan terpaksa. c.2. Kewenangan atas delegasi Berarti kewenangan untuk membuat peraturan perundang-undangan yang derajatnya dibawah Undang-undang yang berisi masalah untuk mengatur ketentuan satu Undang-undang peraturan perundang-undangan yang dibuat karena delegasi ini pada dasarnya memang dapat dibuat oleh Presiden sendiri. c.3 Droit FunctionKata 8220arbitrase8221 berasal dari bahasa asing yaitu 8220arbitrare8221. Arbitrase juga dikenal dengan sebutan atau istilah lain yang mempunyai arti sama, seperti. perwasitan atau arbitrage (Belanda), arbitration (Inggris), arbitrage atau schiedsruch (Jerman), arbitrage (Prancis) yang berarti kekuasaan menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan. Arbitrase di Indonesia dikenal dengan 8220perwasitan8221 secara lebih jelas dapat dilihat dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1950, yang mengaturtentang acara dalam tingkat banding terhadap putusan-putusan wasit, dengan demikian orang yang ditunjuk mengatasi sengketa tersebut adalah wasit atau biasa disebut 8220arbiter8221. PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE A. Sengketa Dagang Sengketa atau perselisihan dalam kegiatan dagang sebenarnya sesuatu yang tidak diharapkan terjadi, karena akan merugikan pihak-pihak yang bersengketa. Oleh sebab itu, kemungkinan terjadinya sengketa dagang perlu diminimalisasi atau dihindari, meskipun demikian terkadang sengketa tidak dapat dihindari karena adanya kesalahpahaman, dan pelanggaran oleh salah salah satu pihak, atau timbul kepentingan yang berlawanan. Perbedaan paham, perselisihan pendapat, pertentangan maupun sengketa tersebut tidak dapat dibiarkan berlarut-larut dan harus diselesaikan secara memuaskan bagi semua pihak. Meskipun tiap-tiap masyarakat memiliki cara sendiri-sendiri untuk menyelesaikan perselisihan tersebut, akan tetapi perkembangan dunia usaha yang berkembang secara universal dan global mulai mengenal bentuk-bentuk penyelesaian sengketa yang homogen, 8220menguntungkan8221 dan memberikan rasa 8220aman8221 dan keadilan bagi para pihak. Salah satu alternatif yang dapat ditempuh apabila terjadi sengketa adalah dengan menggunakan arbitrase sebagai peradilan swasta, arbitrase ini dapat dijadikan solusi terbaik dari perselisihan yang terjadi, karena penyelesaian sengketa melalui peradilan wasit (arbitrase) memiliki arti penting dibanding dengan pengadilan resmi seperti yang dikemukakan oleh HMN Purwosutjipto, diantaranya: 1. Penyelesaian sengketa dapat dilaksanakan dengan cepat. 2. Para wasit terdiri dari orang-orang ahli dalam bidang yang diper-sengketakan, yang diharapkan mampu membuat putusan yang memuaskan para pihak. 3. Putusan akan lebih sesuai dengan perasaan keadilan para pihak. 4. Putusan peradilan wasit dirahasiakan, sehingga umum tidak mengetahui tentang kelemahan-kelemahan perusahaan yang bersangkutan. Sifat rahasia pada putusan perwasitan inilah yang dikehendaki oleh para pengusaha. Apabila para pihak telah memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase baik secara tertulis dalam kontrak maupun diluar kontrak, yang dengan tegas memberikan kewenangan kepada arbiter untuk memutus pada tingkat pertama dan terakhir, maka hal ini mengikat mereka sebagai Undang-undang sesuai dengan asas keperdataan yang diatur dalam pasal 133 K. U.H perdata. Dengan demikian pihak-pihak yang berselisih memilih cara penyelesaian sengketa antara mereka dengan mengangkat seorang arbiter atau lebih, yang bertindak sebagai penengah (arbitrator) dan memiliki kekuasaan untuk memutus (arbitrator power) menurut kebijaksanaanya. Dalam menyelesaikan perselisihan dalam prakteknya para arbiter memutuskan sebagai orang-orang baik, menurut keadaan dan kepatuhan. Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip umum mengenai kontrak dalam hukum, yang harus dilaksanakan dengan itikad baik sesuai dengan ketentuan pasal K. U.H perdata. Para arbiter yang diberikan kekuasaan untuk memberikan keputusan sesuai dengan keadilan maka keputusan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, mereka juga terikat memberikan alasan-alasan untuk keputusan mereka dan memperhatikan peraturan-peraturan hukum. Pemeriksaan dalam arbitrase dapat mengikutsertakan pihak ketiga di luar perjanjian dalam proses penyelesaian sengketa dengan syarat terdapat unsur kepentingan yang terkait, keikutsertaannya disepakati oleh para pihak yang bersengketa, dan juga disetujui oleh arbiter atau majelis yang memeriksa sengketa yang besangkutan (Pasal 30). Para pihak bebas menetukan acara arbitrase yang akan digunakan selama tidak bertentangan dengan Undang-undang. Putusan arbitrase harus diambil menurut peraturan hukum yang berlaku, kecuali dalam klausula atau persetujuan arbitrase tersebut telah diberikan kekuasaan kepada (para) arbiter untuk memutus menurut kebijaksanaan (ex aequo et bonu) (pasal 631 Rv). Dalam hal ini putusan yang diambil harus menyebutkan nama-nama dan tempat tinggal para pihak berikut amar putusan nya, yang disertai dengan alasan - dan dasar pertimbangan yang dipergunakan (para) arbiter dalam mengambil putusan. tanggal diambilnya putusan, dan tempat dimana putusan diambil, yang ditnda tangani oleh (para) arbiter. Dalam hal salah seorang arbiter menolak menandatangani putusan, hal ini harus dicantumkan dalam putusan tersebut, agar putusan ini berkekuatan sama dengan putusan yang ditanda tangani oleh semua arbiter. (pasal 632 jo pasal 633 Rv) Penyebutan tanggal dan tempat putusan diambil merupakan hal yang penting, karena terhitung empat belas hari dari sejak putusan dikeluarkan, putusan tersebut harus didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negeri setempat, yaitu tempat dimana putusan arbitrase telah diambil (pasal 634 ayat (1) Rv). Putusan arbitrase tersebut hanya dapat dieksekusi. jika telah memperoleh perintah dari Ketua Pengadilan Negeri tempat putusan itu didaftarkan, yang berwujud pencantuman irah-irah 8220DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA8221 pada bagian atas dari asli putusan arbitrase tersebut. selanjutnya putusan arbitrase yang telah memperoleh irah-irah 8220DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA8221 tersebut dapat dilaksanakan menurut tatacara yang biasa berlaku bagi pelaksanaan suatu putusan pengadilan (pasal 639 Rv). Menurut ketentuan pasal 641 ayat (1) Rv, terhadap putusan arbitrase yang mempunyai nilai perselisihan pokok lebih dari 500 rupiah dimungkinkan untuk banding kepada Mahkamah Agung. Selanjutnya dalam pasal 15 Undang-undang Nomor 1/1950 tentang Susunan, Kekuasaan, dan Jalan pengadilan Mahkamah Agung Indonesia ditentukan pula bahwa hanya putusan dengan pokok perselisihan yang memiliki nilai lebih dari 25.000 rupiah saja yang dapat dimintakan bandingnya kepada Mahkamah Agung. Walaupun menurut kedua ketentuan tersebut, putusan arbitrase dapat dimintakan banding, ketentuan pasal 642 Rv. Dengan jelas menyebutkan bahwa tiada kasasi maupun peninjauan kembali dapat diajukan terhadap suatu putusan arbitrase, meskipun para pihak telah memperjanjian yang demikian dalam persetujuan mereka. Dapat ditambahkan disini bahwa kemungkinan untuk meminta banding, seperti disebut diatas, dapat dikesampingkan oleh para pihak dengan mencantumkan secara tegas kehendak tersebut dalam klausula atau persetujuan arbitrase yang mereka buat tersebut (Pasal 641 ayat (1) Rv) Prosedur Mahkamah internasional dalam menyelesaikan masalah internasional Sengketa internasional dapat dislesaikan oleh Mahkamah Internasional dengan melaui prosedur berikut: 1. Telah terjadi pelanggara HAM atau kejahatan humaniter (kemanusiaan) di suatu negara terhadap negara lain atau rakyat negara lain. 2. Adanya pengaduan dari korban (rakyat) dan pemerintahan negara yang menjadi korban terhadap pemerintahan dari negara yang bersangkutan karena di dakwa telah melakukan pelanggaran Ham atau kejahatan humaniter lainnya. 3. Pengaduan disampaikan ke Komisi Tinggi Ham PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya. 4. Pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, pemerikasaan, dan penyidikan. Jika ditemui bukti-bukti kuat terjadinya pelanggaran HAM atau kejahatan kemanusiaan lainnya, maka pemerintahan dari negara yang didakwa melakukan kejahatan humaniter dapat diajukan ke mahkamah Internasional. 5. Dimulaiilah proses peradilan sampai dijatuhkan sanksi. Dampak Suatu Negara yang Tidak mematuhi Keputuusan Mahkamah Internasional Keputusan mahkamah Internasional mengikat pihak yang bersengketa, sehingga negara yang bersangkutan wajib memenuhi keputusan tersebut. Apabila negara yang bersangkutan (berrsengketa) tidak menjalankan kewajiban tersebut, negara lawan sengketa dapat mengajukan permohonan kepada Dewan Keamanan PBB agar keputusan Mahkamah Internasional dijalankan. Dewan Keamanan PBB dapat merekomendasikan agar keputusan itu dilaksanakan atau menetapkan tindakan yang diambil. Mahkamah Internasional sendiri tidak dapat mengeksekusi keputusannya.

No comments:

Post a Comment